
Pemerintah kembali menggulirkan wacana pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam usulan terbaru, setiap rumah tangga penerima manfaat direncanakan hanya boleh membeli maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya beban subsidi energi serta maraknya penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.
LPG 3 kg sejatinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro, dan kelompok rentan. Namun dalam praktiknya, distribusi bersubsidi sering kali tidak tepat sasaran. Banyak ditemukan pelaku usaha menengah hingga besar yang masih menggunakan 3 kg karena harganya jauh lebih murah dibanding nonsubsidi.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan LPG
Pembatasan pembelian LPG 3 kg diharapkan mampu menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya batas maksimal 10 tabung per bulan, pemerintah dapat mengendalikan konsumsi secara lebih terukur dan mencegah penimbunan.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran negara. Subsidi LPG menyedot dana yang sangat besar setiap tahunnya. Jika konsumsi bisa ditekan dan lebih tepat sasaran, anggaran tersebut dapat dialihkan ke sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.
Mekanisme Pengawasan yang Direncanakan
Untuk mendukung penerapan pembatasan ini, pemerintah berencana memaksimalkan sistem pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui sistem ini, pembelian LPG 3 kg akan tercatat secara digital sehingga jumlah tabung yang dibeli setiap bulan dapat dipantau.
Pengecer dan pangkalan juga akan dilibatkan sebagai ujung tombak pengawasan. Mereka diwajibkan mencatat transaksi dan memastikan pembeli terdaftar sebagai penerima subsidi. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, kebijakan ini dikhawatirkan sulit berjalan efektif.
Tantangan dan Kekhawatiran Masyarakat
Meski memiliki tujuan baik, usulan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga, khususnya keluarga besar atau pelaku usaha mikro seperti warung makan kecil, khawatir jatah 10 tabung per bulan tidak mencukupi. Dalam kondisi tertentu, konsumsi Tuna55 bisa meningkat, misalnya saat musim hajatan atau kenaikan aktivitas usaha.
Selain itu, masih terdapat kekhawatiran terkait kesiapan infrastruktur digital di daerah terpencil. Jika sistem pendataan belum merata, pembatasan justru berpotensi menyulitkan masyarakat kecil dalam memperoleh LPG.
Harapan ke Depan
Agar kebijakan pembatasan berjalan efektif dan adil, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif serta memastikan data penerima subsidi benar-benar akurat. Evaluasi berkala juga penting dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.
Dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat, pembatasan maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan diharapkan mampu menjaga subsidi tetap tepat sasaran, sekaligus melindungi hak masyarakat kecil yang bergantung pada energi bersubsidi ini.