You are currently viewing OJK Terbitkan Aturan Untuk Perkuat Tata Kelola ITSK hingga Aset Keuangan Digital

OJK Terbitkan Aturan Untuk Perkuat Tata Kelola ITSK hingga Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) kembali mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas

dan kepercayaan sektor keuangan nasional. Melalui penerbitan aturan terbaru, OJK memperkuat tata kelola Inovasi

Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sekaligus mengatur pengelolaan aset keuangan digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan, mulai dari

layanan pembayaran, pembiayaan digital, hingga penggunaan aset kripto dan produk keuangan berbasis teknologi lainnya.

OJK menilai diperlukan kerangka regulasi yang adaptif namun tetap kuat untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan.

OJK Penguatan Tata Kelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Dalam aturan terbaru ini, OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik bagi seluruh penyelenggara ITSK. Setiap pelaku

inovasi diwajibkan memiliki manajemen risiko yang memadai, sistem keamanan teknologi informasi yang andal, serta mekanisme

perlindungan data konsumen yang ketat.

OJK juga mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dan peluncuran produk berbasis teknologi. Melalui

pengawasan yang terstruktur, regulator ingin memastikan bahwa inovasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan,

tetapi juga pada aspek keamanan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, aturan ini mengatur proses pengujian dan pemantauan inovasi melalui kerangka regulatory sandbox. Dengan mekanisme

tersebut, OJK dapat mengevaluasi risiko dan manfaat suatu inovasi sebelum diterapkan secara luas di pasar.

Regulasi Aset Keuangan Digital yang Lebih Terarah

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset keuangan digital, OJK memandang perlu adanya pengaturan yang lebih

komprehensif. Aturan baru ini memberikan kejelasan mengenai definisi, karakteristik, serta pengelolaan aset keuangan digital

dalam ekosistem jasa keuangan nasional.

Regulasi ini mencakup kewajiban transparansi informasi, pengelolaan risiko volatilitas, hingga perlindungan konsumen dari

potensi penipuan dan penyalahgunaan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih jelas, Tuna55 berharap pelaku industri memiliki

kepastian hukum dalam mengembangkan produk keuangan digital yang inovatif namun tetap bertanggung jawab.

Dampak bagi Industri dan Konsumen

Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan. Bagi pelaku usaha, regulasi yang jelas

dapat menjadi landasan untuk berinovasi secara berkelanjutan dan membangun kepercayaan pasar. Sementara bagi konsumen,

aturan ini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap risiko operasional, keamanan data, dan potensi kerugian finansial.

Dalam jangka panjang, OJK menargetkan terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat, inklusif, dan stabil. Dengan tata

kelola ITSK yang kuat serta pengaturan aset keuangan digital yang terarah, sektor jasa keuangan Indonesia diharapkan mampu

bersaing di tingkat global tanpa mengorbankan keamanan dan kepentingan masyarakat.

Leave a Reply