You are currently viewing Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Farmasi Mulai Diterapkan Oktober 2026

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Farmasi Mulai Diterapkan Oktober 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk farmasi akan diberlakukan secara penuh mulai 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Pemerintah Indonesia terus mempercepat penerapan kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk produk farmasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen, kata Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Sertifikasi Halal Diterapkan Oktober 2026

Ia menjelaskan, tanggal 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir penerapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, hasil rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.

Nasaruddin menyebutkan, BPOM memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan ini melalui tiga aspek utama. Pertama, standardisasi serta pengujian bahan. Kedua, pendampingan kepada industri agar memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Ketiga, penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan guna mempermudah proses sertifikasi halal sejak tahap awal produksi.

BPOM Kolaborasi BPJPH Terbitkan Sertifikasi Halal

Oleh karena itu, kolaborasi antara BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat. Sinergi ini penting untuk memastikan perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman maupun tidak layak dikonsumsi, ujarnya.

Menag juga menekankan bahwa konsep halal tidak sebatas pada status kehalalan semata, melainkan mencakup prinsip halalan thayyiban, yaitu produk yang aman, berkualitas, dan menyehatkan.

Halal bukan hanya soal label, tetapi juga jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki rekam jejak panjang serta kapasitas keilmuan yang kuat untuk menjadi contoh dalam pengaturan farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik, tegasnya.

Sebagai wujud keberpihakan negara, pemerintah terus memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sehati yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sepanjang tahun 2025, program tersebut telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target yang ditetapkan. Hingga akhir 2025, jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia tercatat mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Nasaruddin Umar menilai, perkembangan industri halal tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas produk dalam negeri, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja baru serta berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan. Menurutnya, manfaat industri halal bersifat inklusif dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

Sertifikasi halal untuk produk farmasi berteknologi tinggi, termasuk vaksin, seharusnya dipandang sebagai nilai tambah sekaligus keunggulan kompetitif yang mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing di tingkat global, pungkasnya. Tuna55

Leave a Reply