You are currently viewing Jalani Sidang Lanjutan, Kamar Tahanan Ammar Zoni Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Jalani Sidang Lanjutan, Kamar Tahanan Ammar Zoni Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pengakuan Ammar Zoni yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Aktor tersebut mengakui bahwa dirinya hanya menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika milik seseorang bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus buron.

Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre, ujar JPU saat membacakan pengakuan Ammar di hadapan majelis hakim.

JPU menjelaskan, keterlibatan Ammar bermula dari komunikasi melalui sambungan telepon dengan Andre. Narkotika tersebut kemudian dikirim ke kamar tahanan Ammar melalui perantara terdakwa lain bernama Muhamad Rivaldi.

Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi. Setelah itu, Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening, lanjut JPU.

Barang haram seberat 100 gram tersebut kemudian dipecah untuk disebarluaskan. Berdasarkan kesaksian salah satu anggota kepolisian bernama Mario, Ammar Zoni disebut menerima upah sebesar Rp100 ribu untuk setiap satu gram narkotika.

Dalam dokumen pengakuan yang dibacakan, disebutkan bahwa Muhamad Rivaldi membagi paket sabu tersebut menjadi dua bagian masing-masing seberat 50 gram.

Satu paket seberat 50 gram dibawa oleh Muhamad Rivaldi, sementara sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya, bunyi pengakuan Ammar Zoni. Tuna55

Sebagai informasi, JPU menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama terkait kepemilikan narkotika.

Leave a Reply