Polisi mulai menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mengusut laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan atau penistaan agama atas materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Langkah kepolisian ini memunculkan perbedaan pandangan dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mahfud menilai materi komedi yang dibawakan Pandji tidak dapat masuk ke ranah pidana dan tidak bisa dikenakan ketentuan dalam KUHP baru.
Polisi Terapkan Pasal KUHP Baru
Laporan terhadap Pandji menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Reonald menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea di Jakarta pada 30 Agustus 2025. Pertunjukan itu kemudian ditayangkan melalui platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Dalam materi tersebut, Pandji sempat menyinggung isu tambang yang dikelola organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang oleh pelapor dianggap mengandung unsur penghasutan atau penistaan agama.
Laporan mengacu pada Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jelas Reonald.
Isi Pasal KUHP yang Diterapkan
Pasal 300 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut permusuhan, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan tertentu. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Sementara Pasal 301 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Pandangan Mahfud MD: Tak Bisa Dipidana
Sebelumnya, Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya menyatakan bahwa materi stand up comedy Pandji, termasuk yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut Mahfud, pernyataan yang bersifat subjektif—misalnya soal ekspresi atau gestur—tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan.
Orang bilang orang mengantuk itu menghina? ‘Kamu kok ngantuk?’ Itu kan biasa, ujar Mahfud dalam siarannya, dikutip Kamis (8/1/2026).
Mahfud menambahkan, sekalipun materi tersebut dianggap menghina, tetap tidak bisa dikenakan KUHP baru karena waktu kejadian menjadi faktor kunci. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara pertunjukan Mens Rea digelar pada akhir Agustus 2025.
Kalau itu dianggap menghina, khusus kasus Pandji Pragiwaksono ini tetap tidak bisa dihukum. Karena ketentuan tersebut baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tegas Mahfud.
Ia bahkan menyatakan siap memberikan pembelaan hukum jika Pandji tetap diproses secara pidana.
Tidak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela, ujarnya.
Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
KUHP baru memang memuat ketentuan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yakni dalam Pasal 218 dan Pasal 219. Pasal-pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal tiga hingga empat tahun bagi pihak yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan/atau wakil presiden, termasuk melalui media digital.
Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (2).
Perbedaan tafsir antara kepolisian dan Mahfud MD ini menyoroti tantangan penerapan KUHP baru, khususnya dalam kasus yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan karya seni. Proses hukum terhadap laporan Pandji Pragiwaksono pun kini menjadi sorotan publik, seiring berkembangnya diskursus soal batas pidana dalam ekspresi komedi. Tuna55