Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor energi. Pada Jumat, 6 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Rini sebagai saksi terkait perkara kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang diduga merugikan keuangan negara.
Penjelasan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Rini Soemarno merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung. Menurut KPK, keterangan dari mantan Menteri BUMN tersebut dibutuhkan untuk menggali informasi mengenai mekanisme pengawasan dan pengambilan kebijakan di lingkungan kementerian terhadap perusahaan pelat merah, khususnya pada periode terjadinya kerja sama yang kini menjadi sorotan hukum.
Rini Soemarno memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.14 WIB. Kehadirannya menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran strategis Kementerian BUMN dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di PGN, terutama terkait proyek-proyek bernilai besar di sektor gas dan migas.
Fungsi Pengawasan BUMN Sangat Penting
KPK menilai bahwa fungsi pengawasan kementerian terhadap BUMN sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Oleh sebab itu, penyidik menelusuri apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan, kelalaian kebijakan, atau keputusan tertentu yang berpotensi membuka celah terjadinya dugaan korupsi dalam kontrak jual beli gas tersebut.
Selain Rini Soemarno, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari kalangan regulator, akademisi, dan pelaku industri energi. Mereka dihadirkan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memberikan gambaran utuh mengenai proses bisnis gas bumi di Indonesia. Beberapa saksi yang turut diperiksa antara lain Sentot Harijady B.T.P., mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas periode 2020–2022; Tutuka Ariadji, dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024; serta Wiko Migantoro, mantan Direktur Utama Pertamina Gas periode 2018–2022.
Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menelusuri alur kebijakan, perizinan, serta aspek teknis dan komersial dalam kerja sama PGN dan IAE. KPK menduga kontrak tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, penetapan harga, maupun pengelolaan risiko bisnis, sehingga berujung pada potensi kerugian negara.
Kasus Korupsi ini Telah Menyeret Beberapa Nama
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah nama ke proses hukum. Pada April 2025, KPK menahan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, serta Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kerja sama yang bermasalah tersebut. Sementara itu, Hendi Prio Santoso masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian yang masih berlangsung.
KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait, baik dari internal BUMN, mitra swasta, maupun institusi pendukung. Penyidik juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, mengingat sektor ini memiliki peran strategis bagi perekonomian dan kepentingan publik.
Kasus dugaan korupsi gas PGN–IAE menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap BUMN harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno sebagai mantan Menteri BUMN mencerminkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum ini, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, keadilan, serta memperkuat tata kelola BUMN di masa mendatang. Tuna55