Perkembangan perkara antara Ressa Rizky Rossano dan Denada memasuki fase baru. Upaya penyelesaian dugaan kasus penelantaran anak secara kekeluargaan disebut tidak menemukan titik temu. Pihak Ressa mengklaim, komunikasi dengan Denada terputus total karena pemblokiran kontak sebelum persidangan digelar.
Ressa Rizky Rossano, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. Namun, harapan tersebut dinilai sulit terwujud lantaran tidak adanya ruang komunikasi dengan pihak tergugat.
Pengacara Ressa, Andika Meigista Cahya, mengungkapkan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki interaksi dengan Denada, baik di dalam ruang sidang maupun di luar agenda persidangan. Kondisi tersebut, menurutnya, dipicu oleh pemutusan akses komunikasi secara sepihak.
Sampai detik ini tidak ada komunikasi, baik di dalam maupun di luar persidangan, ujar Andika Meigista kepada awak media.
Ia menjelaskan, nomor telepon kliennya telah diblokir sehingga tidak ada kesempatan untuk berdiskusi secara personal. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan sebagaimana dikutip dari pemberitaan Tuna55, Sabtu, 31 Januari 2026.
Padahal, Ressa berharap adanya obrolan santai yang dapat menurunkan ketegangan dan membuka peluang rekonsiliasi. Pemblokiran nomor tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa pihak tergugat belum siap berdamai. Dengan kondisi itu, Ressa mengaku tak memiliki pilihan lain selain menempuh proses hukum hingga tuntas.
Klaim Sudah Membuka Pintu Komunikasi
Meski mengaku diblokir, kubu Ressa menegaskan bahwa mereka telah membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya. Baik di dalam persidangan maupun di luar, pihaknya disebut siap berdialog kapan saja.
Pada dasarnya kami sudah membuka pintu komunikasi. Tapi tetap saja dari pihak tergugat tidak ada komunikasi dengan klien kami, tambah Andika.
Ia juga menyinggung tidak adanya komunikasi dari kuasa hukum tergugat, sehingga proses klarifikasi di luar sidang pun tak pernah terjadi. Menurut Andika, fokus utama kliennya adalah mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Pengakuan Harus Resmi, Bukan Sekadar Lisan
Dalam kasus sensitif seperti ini, pihak Ressa menilai pengakuan tidak cukup disampaikan secara verbal oleh kuasa hukum. Hak-hak Ressa sebagai anak, menurut Andika, harus ditetapkan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pengakuan ini tidak cukup hanya lisan. Hak klien kami harus ditetapkan secara hukum. Dan yang menyampaikan pengakuan itu seharusnya pihak yang bersangkutan, bukan kuasa hukumnya, tegas Andika.
Ressa Rizky Rossano sendiri berharap Denada dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pengakuan secara tertulis. Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (31/1/2026).
Penginnya dari Mbak sendiri yang mengakui dan secara tertulis, kata Ressa.
Meski demikian, Ressa menegaskan tidak menyimpan dendam. Ia bahkan mengaku telah memaafkan Denada, seraya berharap persoalan ini dapat menemukan titik terang melalui jalur yang tengah ditempuh.