You are currently viewing Ditetapkan Tersangka Usai Melawan Penjambret, Hogi Minaya Mengadu ke Komisi III DPR

Ditetapkan Tersangka Usai Melawan Penjambret, Hogi Minaya Mengadu ke Komisi III DPR

Hogi Minaya, warga Sleman yang berstatus tersangka setelah berupaya menolong istrinya dari aksi penjambretan, membawa persoalan hukumnya ke Komisi III DPR RI. Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto. Hogi hadir bersama sang istri, Arista, didampingi tim penasihat hukum.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III Habiburokhman secara tegas mengkritik proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Hogi tidak masuk akal dan sarat persoalan.

Menurut Habiburokhman, perkara ini telah memicu kemarahan masyarakat luas sekaligus mencederai citra aparat penegak hukum yang selama ini menjadi mitra kerja Komisi III DPR.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan mengacu pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu.

Sorotan khusus juga diarahkan kepada pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan persoalan rasa kasihan. Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut keliru dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap semangat KUHP baru.

Ia menekankan pentingnya memahami Pasal 53 KUHP yang menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum semata. Dalam konteks ini, Habiburokhman mendorong agar kasus Hogi diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau pendekatan restorative justice.

Habiburokhman mengingatkan, apabila proses hukum tetap dipaksakan, hal itu dapat menjadi preseden buruk dan membalik logika keadilan di tengah masyarakat. “Nanti bisa muncul anggapan, kalau ada pencuri tidak perlu dikejar,” ujarnya.

Ia menilai, nalar publik berpotensi terdistorsi jika korban kejahatan atau pihak yang membela diri justru berakhir sebagai tersangka, hanya karena pelaku mengalami luka atau meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Tuna55

Leave a Reply